Untuk kamu yang memiliki properti dengan sertifikat SHGB, maka sebaiknya kamu melakukan perubahan sertifikat menjadi Hak Milik atau SHM. Untuk mengetahui caranya, kamu bisa membaca langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Iqbal berikut ini.
Pak Iqbal membeli sebuah rumah dijual di Jakarta dengan harga miring. Setelah diketahui, ternyata harga miring tersebut karena status rumah yang ia beli bukanlah merupakan tanah Hak Milik, melainkan Hak Guna Bangun. Namun Pak Iqbal tidak ambil pusing, ia pun kemudian berniat untuk mengurus pengubahan Hak Guna Bangun menjadi Hak Milik.
Pemilik SHGB sendiri memiliki hak untuk mengubah status kepemilikan menjadi SHM. SHGB dapat diubah menjadi SHM jika di atas tanah atau lahan yang dimiliki telah didirikan bangunan untuk tempat tinggal. Peningkatan status ini dapat dilakukan dengan cara mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan syarat tertentu, yaitu memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Pak Iqbal tidak memiliki uang lebih untuk menyewa jasa notaris atau PPAT untuk mengurus perubahan status ini. Maka ia pun memutuskan untuk mengurus sendiri ke BPN. Untuk dapat mengurusnya sendiri, Pak Iqbal harus melalui proses berikut:
✔️Lengkapi Berkas
Pak Iqbal harus melengkapi berkas yang diminta. Beberapa berkas yang di minta adalah fotokopi IMB, KTP asli dan fotokopi, dan juga fotokopi SPPT PBB dan dokumen aslinya.
Jika Ia tidak memiliki IMB, dia dapat menggantinya dengan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa bangunan digunakan sebagai rumah tinggal.
✔️Surat Permohonan ke BPN
Ia juga perlu membuat dan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor BPN setempat. Surat ini akan lebih baik jika telah diproses sebelum Pak Iqbal mengajukan peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM. Ia juga perlu menyiapkan beberapa lembar fotokopinya.
✔️Membayar Biaya atas Penerimaan Bukan Pajak
Pak Iqbal kemudian akan dikenakan biaya untuk peningkatan status HGB menjadi Hak Milik. Biaya ini ditagihkan sebagai pemasukan kas negara. Besaran yang dikenakannya pun tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Rumus menghitungnya adalah:
2% x (NJOP tanah – Rp 60 juta).
Perlu diingat, bahwa 60 juta merupakan angka variabel untuk daerah Jakarta. Angka variabel ini berbeda tergantung dengan daerahnya. Misalnya, di Tangerang Rp50 juta,di Bekasi sebesar Rp30 juta dan
Sebagai contoh, penghitungan tanah berada di Jakarta:
Misalkan, luas tanah Anda 200 m2 dan NJOP Rp1.500.000 per meter persegi. Maka,
NJOP tanah = 1.500.000 x 200 = Rp300.000.000.
Jadi, biaya yang dikenakan untuk peningkatan SHGB menjadi SHM adalah:
2% x (Rp300.000.000 – Rp60.000.000) = Rp4.800.000
Jadi, Pak Iqbal akan dikenakan biaya sebesar Rp4.800.000 untuk meningkatkan sertifikat lahannya tersebut.
Namun ada daerah yang memberlakukan SHGB seperti contohnya Batam jadi warga Batam tidak memiliki SHM. Oleh sebab itu sebelum melakukan perubahan sebaiknya dipelajari lebih dalam dan dengan dipublishnya artikel ini semoga membantu kamu yang bingung dalam perubahan SHGB menjadi SHM.
No comments:
Post a Comment