Sunday, October 25, 2020

Panduan Mengisi E-Filling Pajak 2020

Siapa yang selalu bingung dengan DJP online SPT tahunan? DJP adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak dan SPT itu sendiri adalah Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi buat Anda yang sudah wajib kena pajak, maka Anda diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. 

Namun, tenang saja! Saat ini Anda bisa kok mengurus pajak dengan mudah karena ada situs pajak yang akan membantu Anda melaporkan pajak tanpa harus antri ke kantor pajak. Wah, jadi penasaran nih bagaimana cara untuk mengisi e-filling pajak dengan menggunakan situs DJP? Yuk, cari tahu panduannya di bawah ini. 

Cara untuk Melaporkan Pajak Online

Langkah 1 : Buatlah EFIN
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number, adapun cara untuk membuat EFIN ini adalah : 

- Buka website DJP di pajak.go.id.
- Setelah itu, Anda bisa mengunduh formulir yang berisi pengajuan membuat EFIN.
- Print formulir tersebut.
- Isikan semua data pada formulir dengan lengkap sesuai KTP Anda.
- Setelah mengisi formulir selesai, maka ajukan aktivasi EFIN langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang paling dekat dari rumah Anda. Jangan lupa untuk membawa formulir EFIN, KTP dan NPWP Anda baik yang asli maupun fotokopi.
- Sesampainya di kantor pajak, maka Anda bisa menunggu antrian untuk mendapatkan kode keamanan dari petugas

Langkah 2 : Registrasi Akun Anda

Setelah mempunyai EFIN, maka Anda harus melakukan registrasi akun agar pajak online Anda teraktivasi, berikut adalah panduannya :

- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Klik opsi tulisan“Belum Registrasi”.
- Setelah itu isilah EFIN, NPWP dan juga kode keamanan captcha yang tersedia di laman.
- Klik tulisan “Submit”
- Cek inbox yang ada di email Anda untuk melakukan aktivasi.

Langkah 3 : Unggahlah Berbagai Dokumen

Nah, langkah terakhir dalam mengurus DJP online SPT tahunan adalah dengan mengunggah SPT Anda. Berikut adalah panduannya :

- Bukalah lagi website djponline.pajak.go.id.
- Masuk dengan menggunakan akun Anda.
- Isikan NPWP, password dan juga kode keamanan captcha.
- Klik tulisan “e-filling”
- Setelah itu klik “Daftar SPT”
- Setelah klik “Buat SPT”.
- Pilih jenis formulir SPT yang ingin Anda unggah.
- Lalu pilih opsi mengisi SPT pda formulir atau menjawab pertanyaan di panduan yang tersedia dari situs.
- Selesai memilih opsi SPT, maka isilah semua informasi yang diminta oleh situs.
- Klik tulisan“Di sini” dan tunggu kode verifikasi yang dikirim ke email Anda.
- Setelah itu klik “Kirim SPT”
- Simpan data dengan mengklik tulisan“Simpan”.

Masih bilang bahwa mengurus DJP online SPT tahunan itu sulit? Nah, jika Anda ingin keuangan bisnis Anda teratur agar bisa mebayar pajak tepat waktu, yuk unduh aplikasi Buku Kas. Dengan Buku Kas, maka keuangan bisnis Anda bisa terkelola dengan baik.

No comments:

Post a Comment